Profil Rumah Tahanan Negara
Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana dan tahanan. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, and pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Rutan berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan, perawatan, serta pengelolaan tata tertib secara profesional dan transparan. Melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, seluruh warga binaan diarahkan agar siap berintegrasi kembali secara sehat di tengah-tengah kehidupan masyarakat.